
BERITABATAM.COM, BATAM – Tim dinas Kehutanan Propinsi Kepri bersama Dinas KPHL Unit II Batam berhasil mengamankan kayu teki (bakau) ilegal di pelabuhan pulau air Kelurahan Batu Legong kecamatan bulang kota Batam.
Kayu teki hasil pembabatan dan penjarahan hutan mangrove tersebut di peroleh disekitar kawasan pulau air.
Dugaan sementara kayu teki tersebut akan di diselundupkan keluar Negeri (Singapore)
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada satu unit kapal motor( KM) Tanpa Nama sedang sandar dan melakukan aktifitas bongkar memuat kayu teki atau bakau, sekira pukul 19.30 wib.
Tim Penegakan Hukum Hinas LHK dan KPHL Unit ll batam menuju lokasi yang dimaksud, disana Tim menemukan 1 (Satu) buah kapal yg bermuatan kayu teki atau bakau tepatnya di pelabuhan rakyat pulau air Kota Batam, pada tanggal 21/08/2021 sekira pukul 19.30 malam.

Tim Dinas kehutanan Kepri berkoordinasi dengan RT dan RW setempat guna menghindari amukan masa yang tidak terima aktifitas di lokasi tersebut diganggu.
Sekira pukul 20.00 Wib, tim kehutanan di hadang oleh warga setempat agar kapal yang bermuatan ribuan batang kayu teki atau bakau ilegal tidak diamankan tim dinas kehutanan provinsi Kepri.
Guna menghindari bentrok dengan warga, tim kemudian menitipkan barang bukti kapal dan muatanya ke ketua RT 01 yang juga disaksikan oleh ketua RT 02 pulau air, ujar Tim petugas Kehutanan Kepri Saiful Nawas (Selaku Ketua Tim) via pesan WhatsApp ( WA) kepada BeritaBatam.com senin 23/08/2021.
“Aktifitas pembabatan hutan mangrove selain merusak ekosistim laut, juga berdampak pada mata pencarian nelayan setempat,” tutur Saiful nawas.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Kehutanan Provinsi Kepri masih melakukan koordinasi dan membuat surat panggilan terhadap RT dan RW setempat mengenai barang bukti yang dititipkan. (ria fahrudin/Fahmi)