
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial yang juga terdakwa dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di kementerian Sosial (Kemensos) Juliari Batubara, dinyatakan terbukti bersalah hingga hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan.” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/8/2021).
Dalam kasus suap bansos tersebut, Juliari dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32, 4 miliar, dari para rekanan penyedia bansos di Kemensos.
Tidak hanya itu, Juliari juga harus mengganti uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair dua tahun penjara, dan pencabutan hak politik dalam jabatan selama 4 tahun.
Beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman, yakni Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi di tanah air, serta hal tersebut dilakukan disaat bangsa ini tengah dalam kerterpurukan pandemi Covid-19. (dodi)