
BERITABATAM.COM, JAKARTA – KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Namun demikian orang nomor satu di Banjarnegara tersebut tidak menerima tudingan tersebut, hingga menantang balik KPK untuk dapat membuktikan kasus dugaan korupsi yang dilayangkan kepada dirinya.
Budhi Sarwono juga mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki satupun harta berupa kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertanggal 25 Januari 2021 pun, Budhi tidak melaporkan nilai kekayaan pada kategori alat transportasi dan mesin.
Sebelumnya KPK dengan tegas menyebut bahwa Budhi telah meraup uang sekitar Rp2,1 miliar, sebagai komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Banjarnegara tersebut.
“Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung, bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka.” ujar Ali, (5/9/202). (dodi)