
Guna menghindari itu, sejumlah nelayan pancing ulur dan nelayan bagan di Desa Ladan, Palmatak Anambas menggelar rapat, Sabtu 25 September 2021 lalu. Rapat yang dipimpin Ketua HNSI Palmatak Yupin itu membuat kesepakatan menyangkut areal tangkap. Para nelayan itu tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Palmatak. Para nelayan bersepakat, pertama nelayan bagan diimbau tidak beroperasi di wilayah tangkap pancing ulur. Kedua, nelayan bagan diimbau tidak dibenarkan labuh jangkar di palong-palong ikan manyuk. “Kemudian ketiga nelayan bagan tidak dibolehkan beraktifitas di rumpun-rumpun nelayan pancing ulur, “ujar Yupin. Dikatakan Yupin, ada beberapa poin tambahan lagi terkait penggunaan lampu bagan. “Terkait penggunaan lampu bagan saat bergerak menuju ketitik labuh kita imbau untuk menggunakan lampunya satu atau dua saja, “sebut Yupin. Hal ini penting katanya agar tidak mengganggu aktifitas nelayan pancing Ulur yang sedang bekerja. Kesepakatan itu perlu disikapi dengan arif dan bijaksana dan perlu disepakati bersama kata Yupin. Soalnya persoalan bagan di Anambas semakin meningkat. (***)