
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali terancam bakal dipolisikan atas dugaan telah melakukan pembohongan publik.
Setelah sebelumnya seorang netizen akan melaporkan pasangan fenomenal tersebut, kini Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora atas dugaan yang sama.
Dilansir dari akun instagram @nyinyir_update_official, Kamis 30 September 2021, Edi Prastio yang merupakan Ketua KPI Jawa Timur mengatakan pihaknya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik.
Hal ini merujuk pada pernikahan sejoli itu yang ternyata dilakukan dua kali.
“Mereka melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar,” kata Edi.
Dikatakannya, ketika melakukan nikah siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti.
“Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,” terang Edi.
Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat.
“Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan,”
“Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama,” tambah Edi Prastio.
Sebelumnya diberitakan, seorang netizen bernama Mila Machmudah Djamhari bahkan mengaku akan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukannya agar tak ada lagi publik figur yang tega mempermainkan syariat pernikahan.
“Bismillah… Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat…. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai Komoditas…,” tulis Mila di akun Facebooknya yang diunggah ulang oleh Lambe Turah.
“Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya??? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan… Divonis 4 tahun,” lanjutnya. (***)