
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Regol, amankan seorang pemuda, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi becak bernama Alvi Hidayah (25) warga Astanaanyar, Kota Bandung, seorang pengemudi becak, di Taman Tegallega, Jalan BKR, Kota Bandung, Kamis (30/4/2020) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka penganiayaan tersebut bernama Peri Pebriansyah (18) warga Antapani, Kota Bandung.
“Pelaku menganiaya korban, dengan menggunakan senjata tajam, pisau dapur,” kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2020).
Aulia menuturkan, kronologis kejadian penganiayaan itu, berawal saat korban melintas dengan becaknya, melihat pelaku tengah mengamen di sekitaran taman. Namun entah apa yang terjadi, tiba-tiba pelaku mengejar korban.
Sempat terjadi baku hantam antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku pun mengeluarkan pisau dapurnya, dari pinggangnya, dan menyabetkan ke arah korban.
“Oleh korban ditangkis dan mengenai jari tangannya. Korban tersungkur dalam keadaan terluka,” ucap dia.
Tak jauh dari lokasi kejadian, ada anggota Reskrim yang tengah melakukan patrol kring serse. Mendengar adanya keramaiannya, anggota pun langsung mendatangi lokasi. Beruntung pelaku masih belum jauh dari lokasi kejadian, anggota pun berhasil mengamankan pelaku berikut dengan pisau dapur yang masih digengamnya.
“Kita masih periksa pelaku, untuk dalami motifnya,” kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dan UU darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun bui.
Sumber: Galamedianews.com
Editor: Ramadhan