
BERITABATAM.COM, Jakarta – Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menerima informasi bahwa laporannya terhadap Pimpinan Lembaga Antikorupsi tersebut ditolak Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK,” ucap Novel Baswedan, dikutip dari akun Twitter @nazaqistsha, Minggu 24 Oktober 2021.
Novel Baswedan menatakan bahwa tugas Dewas seharusnya melakukan pengawasan dan menelisik dugaan pelanggaran pegawai KPK.
“Kalo ada laporan, Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?,” katanya.
Menanggapi pernyataan Novel Baswedan, seorang netizen pun menanyakan bagaimana cara melaporkan Dewas yang diduga tidak profesional.
Mantan penyidik senior KPK itu pun menjawab bahwa pelaporan Dewas yang diduga tidak profesional dilakukan kepada Dewas juga.
“Ke Dewas juga. memang kasihan Dewas, punya tugas tapi nggak punya kewenangan. Tapi mestinya ya jangan mau jadi tukang stempel,” tutur Novel Baswedan.
Sebelumnya, Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Dia dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, bernama Darno.
Dalam komunikasi tersebut, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili Pintauli Siregar untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus.
Pada saat itu, Khairuddin Syah Sitorus menjadi tersangka KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Novel Baswedan mengaku fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin Syah Sitorus kepadanya saat itu.
Selain itu, Khairuddin Syah Sitorus juga menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli Siregar dengan Darno.(***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Laporan Ditolak Dewas KPK, Novel Baswedan Beri Sindiran Peda