
BERITABATAM.COM, Batam – Petugas Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim kembali mengamankan aksi Penyeludupan Narkotika jenis Sabu dengan modus memasukan sabu dalam dubur.
Kini dengan modus yang sama Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute penerbangan Batam-Surabaya-Lombok yang dengan sengaja menyelundupkan tiga
bungkus plastik berisi 301,4 gram sabu di dalam duburnya.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, belum lama ini.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2021. Sekira pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan
melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.
“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk
dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik
disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.
Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
Sabu( Methamphetamine),” ujar Zulfikar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),tegas Zulfikar. (ria fahrudin/fahmi-hms)