
![]() |
Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY. |
BENGKALIS – Beritabatam.com – Plh. Bupati Bengkalis, H Bustami HY, mengatakan, berhubung Dumai saat ini sudah menjadi Daerah Transmisi Lokal (DTL) penyebaran Covid-19, yang mana penularannya sudah terjadi antara sesama warga Dumai dan bukan lagi dari daerah atau wilayah lain yang terjangkit Covid-19, maka setiap warga yang pulang dari bepergian atau warga yang datang dari Dumai langsung dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dan harus menjalani isolasi diri di rumah atau karantina mandiri selama 14 hari.
Demikian disampaikan oleh Bustami yang dikutip dari website resmi Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Senin, 20 April 2020.
“Sesuai protokol kesehatan, siapapun yang datang dari Dumai ke wilayah lain langsung terkategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. Begitu juga yang pulang bepergian dari Dumai. Juga jadi ODP. Harus menjalani isolasi diri di rumah atau karantina mandiri selama 14 hari,” ujar Bustami mengingatkan.
Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai bukan saja merupakan 2 daerah di Provinsi Riau yang berbatasan langsung. Tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Dumai adalah Rupat, Bathin Solapan dan Bandar Laksamana.
Lebih dari itu, masyarakat antara dua daerah yang dahulunya memang bersatu dengan nama Kabupaten Bengkalis ini, memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat. Jika ditelusuri, tidak sedikit warga Dumai yang asal muasalnya dari sejumlah desa di Kabupaten Bengkalis.
Karena itu dan sudah menjadi tradisi, ketika menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, mereka kerab saling bersilaturahmi, saling mengunjungi atau mudik untuk melakukan ziarah kubur ke kampung halamannya di Kabupaten Bengkalis.
Untuk itu, Bustami mengimbau dan berharap untuk Ramadhan tahun 1441 H kali ini, tradisi yang baik itu hendaknya ditiadakan.
Imbauan tersebut disampaikan Bustami usai memimpin rapat bersama Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kepada masyarakat daerah ini, selain ke Pekanbaru yang memang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bustami juga berharap agar tidak bepergian ke Dumai.
“Sebaiknya masyarakat di Kabupaten Bengkalis menunda untuk bepergian ke Dumai jika tidak sangat penting. Kalaupun terpaksa harus ke Dumai karena keperluan yang sangat mendesak, sepulangnya dari Dumai, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari karena berstatus ODP , itu konsekuensinya,” ujar Bustami menjelaskan.
Selain itu, karena Dumai sudah menjadi DTL, kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis, terutama yang berada di jalan lintas menuju Dumai, agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian.
“Ikuti protokoler kesehatan penanganan Covid-19, misalnya jaga jarak aman saat berinteraksi, jangan lakukan kontak fisik secara langsung dan gunakan masker saat berbicara dengan mereka yang datang dari Dumai,” tutup Bustami. (Juny/Diskominfotik/MK)
Editor: Ramadhan