
BERITABATAM.COM, Jakarta – Berhubungan intim suami istri bagi pasangan yang sudah menikah tentu itu merupakan sebuah kebutuhan.
Lantas apa hukum suami menjilat kemaluan istri dalam Islam?
Menjilat kemaluan atau cunnilingus merupakan bagian dari oral seks yang mungkin digemari sebagian pasangan suami istri.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rangsangan kepada wanita saat bercinta.
Dilansir dari kanal Youtube Al Mu’allim Center, Kamis 17 Juni 2021, berikut ini hukum menjilat kemaluan istri saat berhubungan intim menurut Islam.
Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah telah dijelaskan tentang adab jima’ atau tata cara berhubungan intim.
Para ulama ahli fiqih telah sepakat atas suatu keadaan dimana suami diperbolehkan untuk menyentuh dan memegang kemaluan istrinya.
Lalu bolehkah jika suami menjilat kemaluan istrinya? Inilah hukumnya menurut tiga mazhab.
Ada sebuah riwayat dari Mazhab Hanafi, dimana seorang hamba bertanya bagaimana jika istri memegang dan melihat kemaluan suaminya.
Abu Hanifah pun menjawab bahwa hal tersebut boleh dilakukan, bahkan beliau berdoa agar mendapat pahala yang agung.
Imam Malik telah meriwayatkan bahwa seorang suami boleh menjilat kemaluan istrinya.
Sedangkan dari mazhab Safi’i menjelaskan bahwa seorang suami boleh untuk bersenang-senang dari istrinya.
Namun, ada satu hal yang dilarang dalam mazhab Safi’i yaitu bersenang-senang melalui lubang dubur karena bukan tempatnya.
Sehingga kesimpulan yang didapatkan bahwa hukum suami menjilat kemaluan istri menurut Islam adalah boleh atau mubah. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Bolehkah Menjilat Kemaluan Istri Dalam Islam?