
BERITABATAM.COM, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kegiatan dengan tema “Mengenal Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa 30 November 2021.
Tiga orang narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, pertama dari Inspektorat Kabupaten Natuna, Zarpani, kedua dari Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Natuna, Kristanto dan ketiga dari Kejari Natuna, Rezi Darmawan.
Kepala kejaksaan negeri Natuna melalui Kasi Intel Kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, fokus dari penerangan hukum tersebut, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Tema yang diusung Kejari Natuna tersebut, diselaraskan dengan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kabupaten Natuna, juga untuk menyatukan persepsi tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta upaya mencegah tindak pidana korupsi yang menyertainya,” ucap Albar.
Selain narasumber, turut hadir dalam mendukung kegiatan tersebut PLH Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Anderson, Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda. (amril)