
BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnakan narkotika jenis sabu sebanyak 1.697,4 gram. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (7/12/20210)
Liputan awak media, dalam kegiatan ini dipimpin langsung Panit 1, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andria, Perwira KP. Antasena – 7006 AKP Heru, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andria, mengatakan barang bukti narkotika ini berdasarkan dari tiga laporan Polisi. Narkoba ini milik tersangka inisial MR alias R, dan E alias W.
Masing-masing laporan diantaranya pertama, Laporan Polisi LP- A/110/XI/2021/SPKT-Kepri Tanggal 6 November 2021. Kedua LP- B/143/XII/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 01 Desember 2021. Dan ketiga adalah Nomor : LP- A/109/XI/2021/SPKT- Kepri tanggal 6 November 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andria, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, maka pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.845 Gram Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram, serta sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ucap Ipda Andria.
“Dia juga menyebutkan, atas perbuatannnya, maka tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, SH. (hs)