
BERITABATAM.COM, Jakarta – Adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), cukup membuat Presiden Jokowi mahfum.
Jokowi mengaku memahami kekhawatiran masyarakat tersebut, sehingga memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE tersebut.
Di Istana Negara dalam rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, Jumat, 10 Desember 2021, Jokowi bahkan mengingatkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE,” kata Jokowi dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Jumat, 10 Desember 2021.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” lanjutnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.
Jokowi menilai, negara harus memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negaranya.
“Semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras,” ungkap Presiden.
Meski demikian, menurut Jokowi kebebasan berpendapat juga harus dibarengi dengan tanggung jawab.
“Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tutur Jokowi.
Diakui Jokowi, berkat dukungan dari dewan perwakilan rakyat (DPR) dirinya telah memberikan amnesti kepada dua orang yang divonis bersalah karena dianggap melanggar UU ITE saat menyuarakan pendapat di media sosial.
Terkait hal itu amnesti (pencabutan pemidanaan) telah diberikan kepada Baiq Nuril, staf honorer di SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada dosen Universitas Kuala Saiful Mahdi yang divonis bersalah karena menyampaikan kritiknya terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja.***
Artikel ini telah terbit di mediakepri.co dengan judul Jokowi Ingatkan Polisi Agar Tidak Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat