
BERITABATAM.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang tahun 2021 menangani sebanyak 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,3 miliar lebih.
Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi itu yakni dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 266 juta.
Kemudian kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 211 juta.
Terakhir dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Karimun Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 5,9 miliar.
“Sepanjang tahun 2021, kami menangani 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu APBDes Tanjung Pelanduk, Moro, kemudian APBDes Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat dan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Karimun,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut dikatakan Tiyan, ketiga kasus tipidkor tersebut sudah ada para tersangkanya.
Perkara penyimpangan penggunaan APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Tiyan mengatakan pihaknya menetapkan mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk yakni Sudirman Syafrizal sebagai tersangka.
Sementara kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Desa Gemuruh, penyidik menetapkan mantan Bendahara Kantor Desa Gemuruh seorang perempuan berinisial Ns sebagai tersangka.
Terakhir, perkara Korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Karimun, penyidik menetapkan mantan Bendahara DPRD Karimun seorang perempuan berinisial HH sebagai tersangka.
Dari tiga kasus tersebut, Tiyan menyebut satu kasus sudah masuk masa sidang di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang yaitu kasus APBDes Tanjung Pelanduk dengan tersangka Sudirman Syafrizal.
Sementara dua kasus lagi masih tahap lainnya saat ini tengah tahap pemberkasan guna pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
“Akhir tahun ini kami rencanakan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” ujar Tiyan.
Menurutnya, dibanding tahun sebelumnya perkara korupsi pada tahun 2021 ini terjadi peningkatan dari segi jumlah.
Tahun 2019, Kejari Karimun hanya menangani 1 kasus korupsi, sedangkan tahun 2021 sebanyak 3 kasus.
Tiyan juga mengatakan, sebenarnya pihaknya tengah meneliti 3 laporan masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi.
Namun begitu, ia menolak untuk membeberkannya kepada media dengan pertimbangan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami juga ada menerima 3 laporan dan saat ini masih dalam penyelidikan. Masih belum bisa kami beritahukan,” tutupnya. (fhm/mk)