
BERITABATAM.COM, Kepri – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengakhiri drama kejahatan Kapten, DM, di perairan Anambas-Natuna Provinsi Kepri, Selasa (14/12/2021)
DM, sang Kapten Kapal diklaim terlihat dalam kasus melarikan kapal Nusantara Explorer (Nusex) milik PT BNP yang menunggak pajak sebesar Rp33 Milyar. Dia dibantu Kapten, IB, dan oknum kurator, DP, yang juga telah diamankan tim Patroli Bakamla RI. Saat diamankan, kapal Nusex berisi 45 abk, diantaranya 31 WNI dan 14 ABK WNA.
Adanya pengamanan Kapal Nusex oleh Bakamla RI sangat di apresiasi oleh DPP Kamtibmas Indonesia. Ini artinya, Bakamla telah mengamankan puluhan milyar rupiah uang Negara dari PT Bina Nusantara Perkasa (BNP).
“BNP ini adalah pemilik Kapal Nusex,” ujar Sutan Erwin Sihombing SH, Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia kepada Beritabatam.com, Kamis (16/12/2021).
Dia memaparkan, kapal Nusex ini adalah objek sita Direktorat jenderal Pajak yang sebelum dinyatakan pailit pada akhir Agustus tahun 2021. Guna kepentingan perawatan dan menjaga agar aset sita tidak anjlok sebelum dilelang, kapal ini lalu diserahkan kepada penyimpan, Eddy Sihombing.
Mengingat dalam kapal ini sedang melekat status pengelolaan dari Pengurus PKPU kepada PT Era Nusantar Jayamahe milik, Eddy Sihombing, sedang terikat kontrak perdana atas pekerjaan kabel bawah laut dengan HMN Technologies Co.Ltd yang berkantor di Building 1-A2, Xinzhi center Information Park Sino – Singapore Tianjin Eco-City Tianjin 300467 China dengan lokasi pekerjaan di Filipina.
Karena masih baru dikelola belum ada tutup buku dan akan di agendakan pasca proyek Filipina selesai, dan kapal berada di perairan asal di Sulawesi – Indonesia. Agenda laporan keuangan sedang berproses namun dalam pelaksanaannya Kapal di sabotase di Filipina dan dibawa kabur ke China.
Kapal dibawa menuju Madagaskar guna mengerjakan proyek kabel bawah laut yang di duga asal proyek tersebut dari perusahaan HMN. Hal ini bersesuaian dengan adanya kabel bawah laut yang berada di atas kapal pada saat di amankan.
Menurut, Sutan, mengingat Kapal Nusex datang dari perjalanan luar negeri dan membawa crew hampir 50 orang yg juga ada puluhan WNA asing, maka sepatunya Bakamla menjadi lebih lokomotif atas kepatuhan menjalankan Instruksi Presiden, menjalankan peranannya yaitu mengkarantinakan Crew minimal 10 hari di tempat karantina yg telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran nomor 23 tahun 2021 guna proteksi dari virus varian omicron yang disinyalir jauh lebih ganas dari covid-19 sebelum awak crew kapal Nusantara Explorer Ini mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Dia menduga kapal Nusex di kuasai tanpa hak, dan atau diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum mengambil alih atas hak kelola oleh kapten kapal berinisial, DM, dan, IB, beserta oknum kurator, DP.
Perbuatan ini telah dilaporkan peristiwa Pidananya di Mabes Polri bernomor :LP/B/0698/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 16 November 2021 Oleh Wakil Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia, Anggiat Domu, HS.
Laporan itu terkait dugaan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Dan/Atau 231 Jo 55dan/Atau 56 KUHP.
“Laporan ini juga sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: STTLP/B/5574/XI/ 2021/ SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 7 November 2021,” ungkap Sutan.
Dia juga berharap, Bakamla dapat bersinergi bersama Bareskrim Polri dan tidak menjadi kontraproduktif menciderai amanat Panglima TNI, Kapolri dan Presiden RI dalam mengawal sinergitas dan soliditas guna mewujudkan Indonesia maju. (Ria Fahrudin).