
BERITABATAM.COM, Anambas – Polres Anambas tangkap dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Jemaja.
Dalam penangkapan ini, Polres Anambas mengamankan barang bukti dari dua tersangka sebanyak 2,195 kilogram.
Pengungkapan jaringan gelap narkotika ini di rilis Polres Anambas di Mapolres Anambas, Senin, 20 Desember 2021.
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan proses pengungkapan berawal dari laporan masyarakat sejak satu bulan yang lalu.
Terungkapnya, saat ada masyarakat di Letung, Kecamatan Jemaja yang resah dengan peredaran narkoba ini.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan. Setelah pergerakan tersangka diketahui, Satresnarkoba melakukan penangkapan
“Ini bagian kerjasama dengan masyarakat yang memberikan kita informasi,” kata Kapolres.
Tersangka RA digeledah saat berada di penginapan Miranti kamar nomor 124. Dari laci kamar itu, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 100 gram .
Lalu, petugas menemukan tas milik tersangka RA yang berisikan 2 paket sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh merek cina.
” Dari tersangka RA polisi melakukan test urine, dari hasil test tersebut tersangka dinyata positif Metafetamin. Kemudian petugas mengamankan 2 unit HP merek Samsum milik terangka RA,” ucap Kapolres Anambas.
Pengembangan di lakukan,mengarah ke tersangka JK dari hasil penggeledahan dirumahnya polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat,0, 49 gram beserta 1 timbangan dan 2 unit hp.
” Terhadap dua tersangka polisi kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dalam hal kepemilikan serta kemufakatan jahat dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tutup Syafrudin Semidang Sakti. (ropi)