
BERITABATAM.COM, Batam – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan berhasil menangkap dua orang tersangka agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kota Batam, Provinsi Kepri. Kedua tersangka berinisial, JI, dan, AS, ini merupakan agen pengiriman PMI ke Malaysia secara illegal.
Kedua tersangka di duga kuat terlibat dalam kasus pengiriman TKI yang mengalami korban kapal tenggelam di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu. Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian
Penangkapan tersangka diungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.Ik., dalam keterangan Pers di Mapolda Polda Kepri, Senin (27/12/2021).
Harry, menjelaskan pada Rabu tanggal 15 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, tejadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Berbekal Informasi tersebut, jajaran tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Jumat tanggal 24 desember 2021 tim Ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka, JI, dan, AS, yang diduga kuat penampung PMI Ilegal.
Tersangka, JI, diamankan dirumahnya diwilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam. Sedangkan, AS, diamankan di kawasan perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam.
Turut diamankan dari tersangka, JI, barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, buku rekening Bank BRI atas nama tersangka, dan Satu Unit Sepeda Motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Sedangkan barang bukti dari tersangka, AS, berupa 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama, SH, merupakan istri tersangka, AS. Lalu ada ATM atas nama SH, dan 1 Unit mobil Toyota Corona warna Gold.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal,” ujar, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Ungkapnya, kedua tersangka telah melanggar pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Ditempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., mengatakan kedua tersangka ini merupakan perantara yang berada di Kota Batam. Tugasnya sebagai pengumpul atau penerima PMI.
“Mereka tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya. Untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan, namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa ungkap,” tegas, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.
Tambahnya, Polda Kepri juga merupakan bagian dari Tim Misi Kemanusiaan Internasional yang menangani pemulangkan PMI yang menjadi korban kapal tenggelam di Johor Malaysia. (fr/hs)