
BERITABATAM.COM, Batam – Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan 66,78 juta batang rokok ilegal (Non Cukai). Rokok tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2020 hingga 2021. Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu wilayah Kecamatan Sagulung kota Batam, Provinsi Kepri pada, Rabu (29/12/2021).
Barang bukti 66,78 juta batang rokok ilegal ini ditangkap dalam beberapa Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan Operasi Cukai yang dibentuk dan dilaksanakan Tim Satgas Bea Cukai Batam.
Kepada wartawan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Dia juga mengatakan, salah satu tujuan Operasi Cukai ini adalah untuk mencegah adanya persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal. Artinya, Operasi Cukai ini adalah untuk menciptakan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal agar tidak terganggu.
Disebutkan, Operasi Cukai sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, dan dilaksanakan serentak secara terpadu, termasuk oleh Bea Cukai Batam.
Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan terhadap pasokan rokok ilegal, namun sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” papar Ambang.
Lanjutnya, pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai serta penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” ungkap Ambang.
Menurut Ambang, kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Ambang, juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” tutup Ambang. (Ria Fahrudin/ hms)