
BERITABATAM.COM, Jakarta – Terdakwa oknum pengajar Herry Wirawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU saat gelaran sidang lanjutan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya.
Jalannya persidangan predator ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, 11 Januari 2022.
Tidak hanya itu, jaksa juga dengan tegas menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan tambahan yakni hukuman kebiri.
“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia.” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Selain dari tuntutan hukuman setimpal terhadap Herry Wirawan, JPU juga berharap agar identitas terdakwa dapat diumumkan sebagai efek jera terhadap pelaku tindakan asusila.
“Identitas terdakwa disebarkan.” ujar Kejati Asep.
Diketahui sebelumnya sosok Herry Wirawan menjadi terdakwa ataa kasus pemerkosaan terhadap para santriwati didiknya di Bandung Jawa Barat.
Dari beberapa korban Herry Wirawan ini, diantaranya dikabarkan hamil dan melahirkan. (dodi)