
BERITABATAM.COM, Batam – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka, MK, telah berakhir. Kaki mantan Residivis ini dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang di wilayah hukum kecamatan Batuampar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH., dalam keterangan Pers di Lobby Mapolresta , Jumat (14/1/2022), mengatakan pelaku, MK, ditangkap pada Senin kemarin.
Saat member keterangan Pers, Kapolres turut di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba SH, Wakasat Reskrim, AKP Rasmen Simamora SH, serta peronil unit Reskrim.
Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku, MK, ini berdasarkan laporan korban. Pada Hari Selasa (07/12/2022) sekira pukul 12.40 Wib, Korban memarkirkan mobilnya di area parkir pasar botania 1 lalu pergi kepasar untuk berbelanja.
Usai berbelanja, korban merasa ada kejanggalan dengan isi tas yang ditinggal saat bebelanja. Setelah dicermati dengan seksama, ternya Laptop merk Asus Core I5 gen 8 yang semula berada didalam tas sudah tidak ada lagi. Bahkan Handphone merk Oppo F7 juga tidak ditemukan. Atas kehilangan perangkat alat elektronik tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.,MH. Hasil penyelidikan dilapangan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Selanjutnya, pada hari Senin Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendeteksi keberadaan pelaku. Saat itu pelaku malah sedang akan melakukan pencurian sekira pukul 17.30 Wib. Dengan gerak cepat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Meski petugas sudah member tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas yang merasa terancam lalu member tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil diamankan setelah kakinya dihadiahi timah panas.
Curat yang dilakukan korban yaitu membuka pintu mobil milik korban dengan cara mencongkel atau merusak lubang kunci sebelah kanan. Pelaku menggunakan 1 Buah Kunci T yang Sudah di modifikasi. Setelah pintu mobil berhasil dibuka, pelaku lalu menguras barang-barang berharga yang berada didalam mobil korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara,” tegas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (fr/ hs)