
Dihadapan awak media, Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri menyampaikan, terjadi Kasus Pencurian tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi nomor: LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh Korban ER dimana telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya yang berada di dalam gudang tepatnya di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga. “Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya diduga pelaku pencurian tersebut adalah tersangka US als BO dan tersangka AD yang bertempat tingal di daerah Dabo Singkep.” tutur AKP Bakri. “Selanjutnya pada minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 19.00 wib Polsek Singkep Barat bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED, keduanya kemudian dibawa Ke Polsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bakri. Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri juga mengungkapkan, dari Pengakuan tersangka, Pencurian tersebut dilakukan dengan cara membobol gudang milik korban ER, lalu merusak dan membongkar paksa atap gudang kemudian kedua orang tersangka US alias BO dan ED dengan leluasa masuk gudang untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam gudang tersebut. “Adapun tujuan kedua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan kedua tersangka adalah residivis yang mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.” jelas AKP Bakri. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik Pelaku digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan Pencurian tersebut.” ujar AKP Bakri. “Atas perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.” pungkasnya. (purwanto)