
BERITABATAM.COM, Karimun–Ditpolairud Polda Kepri amankan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
“Tim juga meringkus, I, dan, R sebagai pelaku pengiriman PMI,” ujar, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H.,S.I.K., dalam keterangan Persnya, Kamis (20/1/2022).
Ditpolairud Polda Kepri saat mengamankan 22 orang PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Turut hadir Kepala UPT BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga, dan, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, S.H.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan Pers penyelundupan itu terjadi pada, Minggu (16/1/2022), sekira Pukul 12.30 Wib.
Rencana pelaku digagalkan Tim Kasi Binmas Ditpolairud Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004.
“Terdapat 22 PMI berjenis kelamin perempuan, dan 11 PMI laki-laki. Mereka akan berangkat tanpa memiliki dokumen lengkap,” ujar Nanang.
Sebelumnya, para PMI berada tempat penampungan rumah milik pelaku inisial, I, Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Tempat penampungan dalam keadaan kosong saat tim Ditpolairud datang. Mungkin para PMI melarikan diri sebelum petugas datang
Sedangkan penampungan rumah pelaku, R, petugas menemukan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK. Speedboad ini terindikasi untuk pengangkut PMI ke Malaysia, posisinya berada dekat rumah pelaku berinisial, R.
Sehari setelahnya, Senin (17/1/2022), PMI yang lari tadi ternyata telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam.
Mereka pergi dengan menaiki kapal Pancung. Tim Ditpolairud Polda Kepri akhirnya berhasil amankan 4 orang PMI ketika sampai Pelabuhan Sagulung Batam.
Baca Juga: Aksi Polairud Karimun Selamatkan Nelayan Saat Berjuang Melawan Ombak Tinggi dan Angin Kencang
Pada hari yang sama, tim juga berhasil amankan pelaku berinisial, R, daerah Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Karimun beserta 7 orang PMI/
Dalam kasus ini, tim berhasil amankan barang-bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) Handphone merk Nokia, dan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK.
Kasubditgakkum, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menyebut kedua pelaku melanggar Pasal 81, dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,” tegas, Nanang. (fr/ hs)