
BERITABATAM.COM, Batam – Ranperda Pajak dan Retribusi kota Batam telah rampung. Pengambilan keputusan di bacakan pada Rapat Paripurna DPRD kota Batam, Kamis (20/1/2022).
Pemko dan DPRD kota Batam akhirnya berhasil merampungkan Ranperda Pajak dan Restribusi meski pembahasannya sempat alot.
Baca Juga: Binda Kepri Kembali Gelar Vaksinasi Anak Serentak se-Kota Batam
Usulan enam Ranperda Pajak dan Retribusi sebelumnya satu paket, kini telah terpisah. Artinya, tiga Ranperda terkait pajak daerah, dan tiga Ranperda mengenai retribusi daerah. Namun keseluruhannya tetap menjadi empat Ranperda.
“Pansus telah sepakat adanya perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu,” ujar Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, usulan awal Raperda soal Perubahan atas 3 Perda pajak Daerah dan 2 Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2011 soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Perda Nomor 4 Tahun 2011 soal Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 soal Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Lalu ada penambahan satu Ranperda lain, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 soal Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Semula jumlah Peraturan Daerah yang berubah sebanyak lima, menjadi enam Perda. Mengenai retribusi daerah terpisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda,” terang Amsakar.
Ranperda yang telah rampung atas kesepakatan Pemko dan DPRD kota Batam, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah.
Lalu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan. (fr/ hs)