
BERITABATAM.COM, Karimun – Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi Pers terkait penangkapan 3 Tersangka yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang Korban Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal atau non prosedural asal Lombok Provinsi NTB.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir dan BP2MI Kabupaten Karimun Bapak Ronal.
Para tersangka yang ditangkap Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing-masing.
8 orang calon PMI tersebut berangkat dari Lombok Sabtu, 22 Januari 2022. Setiba di Batam mereka dijemput tersangka G lalu calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel.
Sampai di penginapan, salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.
Selanjutnya Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib ke 8 (delapan) PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun yang di arahkan serta di beri nomor HP tersangka R alias H.
Sampai di Karimun, para calon PMI di jemput oleh pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).
“Pengungkapan terhadap 3 tersangka ini mempunyai peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia” terang Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir
Selain tersangka sejumlah barang bukti yang telah kita amankan diantara Identitas tersangka, identitas calon korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya.
Uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun” tutup Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir. (humas polres karimun)