
BERITABATAM.COM, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap hasil tangkapan narkotika di Januari awal tahun 2022, yaitu narkoba jenis Sabu seberat 57,14 Gram dan daun ganja seberat 145,08 Gram.
Hal itu di sampaikan Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, SH., dalam konfrensi Pers di Mako Satnarkoba pada, Kamis (27/1/2022).

Turut mendampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba SH, Kanit 1 Satresnarkoba Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI., serta Kanit 2 Hendar Giri Pratama, S.Tr.K.
Wakasat memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkoba pada bulan Januari awal tahun 2022 ini. Dari pengungkapan kasus, Satuan Resnarkoba Polresta Barelang telah berhasil mengamankan 10 pelaku Narkoba di berbagai TKP.
Pengungkapan Kasus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang
Pada tanggal (02/01/2022) telah mengamankan Pelaku inisial, VK, depan Pom Bensin Bank BCA Kecamatan Baru Ampar. Dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika.
Kemudian Pada tanggal (04/01/2022) berhasil ringkus pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah kepri mall dengan Barang Bukti sebanyak 2,5 Gram Narkotika.
Pada tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial, SMP, di kios B1 dengan Barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika.
Tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial, HHM, di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika.
Dan tanggal (09/01/2022) Satresnarkoba berhasil ringkus pelaku, MR, dan, RY, di Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika.
Lanjut Wakasad, setelah di lakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial, P, SR, dan JS, di Baloi Persero. Dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika.
Lalu tanggal (24/01/2022) kembali berhasil ringkus pelaku inisal, JT, di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dan Tembakau yang bercampur Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram,” ujar Wakasat.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH., memaparkan terhitung dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 27 Januari 2022 Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 Perkara dengan 10 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna,
“Ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Satresnarkoba Polresta Barelang Akan Menjerat Pelaku Dengan KUHPidana
Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 3 Milyar Rupiah. (fr/hs)