
BERITABATAM.COM, Bintan – Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE., memimpin apel kesiapan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhula), wilayah Bintan Utara.
Apel kesiapan antisipasi Karhutla tersebut dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada, Sabtu (29/1/22).
Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara, Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kec. Bintan Utara, Kec. Teluk Sebong dan Kec. Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel.
Dalam amanatnya Kapolsek mengingatkan situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta terjadinya karhutla.
Banyak yang beralasan tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya.
Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan, dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam.
“Pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 milyar Rupiah sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas Kapolsek Bintan Utara.
Kepada masyarakat, Kapolsek juga berpesan agar melaporkan jika menemukan adanya kegiatan pembakaran hutan secara illegal. Dia juga mengajak masyarakat kabupaten Bintan agar menjaga lingkungan hutam agar tidak terjadi kebakaran hutan, apalagi saat ini sedang musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran hutan. (Bagus/ hs)