
BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 6.502, 4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja. Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan kasus pada bulan bulan Januari dan Februari 2022. Pemusnahan barang bukti terebut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan terjadi dekat depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan Pendopo Polda Kepri pada Rabu 16 Februari 2022.
Pemimpin pemusnahan langsung oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga,. Turut hadir Perwakilan LSM Granat. Lalu PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak. Dan hadir juga dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.
″Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang. Yaitu pelaku berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT. Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika. Maka pada hari ini adalah pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,” ucap AKBP Charles Panuju Sinaga.
Barang bukti Narkotika jenis sabu Pemusnahannya dengan cara larutkan kedalam air panas. Dan buang ke dalam septic tank. Sedangkan Narkotika jenis ganja pemusnahannya dengan cara bakar.
Pemusnahan menyaksikan secara langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, tutur PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fhm/hms)