
BERITABATAM.COM, Tenayan Raya – Sorang ibu rumah tangga yang diketahui berinisial SA diamakan oleh jajaran Polsek Tenayan Raya.
SA ditanggap karena melakukan aksi kejahatan berupa mencuri amplop di pesta pernikahan.
Diketahui, ibu tiga anak ini menjadi tulang punggung keluarga dengan cara menjadi pencuri sejak ditinggal suami.
Kepala Polsek Tenayan Raya Komisaris Manapar Situmeang, Selasa 15 Februari 2022 menuturkan bahwa suami SA saat ini tengah mendekam di penjara karena kasus narkotika.
“Suaminya ada di Rutan karena kasus narkotika sejak tahun 2019,” katanya dikutip mediakepri dari laman liputan6.
Dia juga menerangkan bahwa SA sudah 3 kali melakukan pencurian di pesta pernikahan.
Kapolsek menerangkan, sasaran SA adalah cincin dan amplop yang selalu diberikan tamu undangan ke kedua mempelai. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Suami di Penjara Akibat Narkoba, Istri Ditangkap Karena Curi Amplop di Pesta Pernikahan