
BERITABATAM.COM, Batam – Mabuk tuak membuat emosi para pelaku menjadi tidak terkontrol. Lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban MS hingga meninggal di tempat. Dua pelaku telah di ringkus, sedangkan satu pelaku masih buron.
Para pelaku berinisial, IS (30), dan SP (26) berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Batuampar saat berada di Belakang Masjid Nurul Ikhsan, Ruli Seraya Bawah RT 005 RW 001 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batuampar, Kota Batam pada Rabu (16/2/2022).
Hal itu di sampaikan Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, dalam keterangan Pers. Dia mengatakan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Dalam kegiatan ini, Kapolsek turut di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Prawiro Hadi Wijaya, STK, SIK.
Kapolsek menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari abang korban MS pada hari Kamis (10/02/2022) yang lalu sekira pukul 19.18 WIB. Dalam laporannya korban di keroyok oleh sejumlah pelaku di belakang Masjid Nurul Ikhsan Kelurahan Kampung Seraya.
Kondisi korban sangat mengenaskan. Selain terbaring tidak sadarkan diri, dari kepala korban juga mengeluarkan darah. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat memar akibat penganiayaan.
Setelah menerima laporan tersebut, lalu Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan,S.I.K, MH dan Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin,S.I.K., melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
Kemudian, pelaku I di ringkus saat berada di Ruli Seraya. Dari hasil introgasi, pelaku I melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya berinisial SS dan JN. Berbekal dari informasi tersebut, tim reskrim juga berhasil meringkus pelaku SS saat berada di seputaran Seraya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, menyampaikan team masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku inisial JN. Dan sudah di tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awal Mula Peristiwa Penganiayaan Korban MS Hingga Meninggal
Kasus ini berawal pada hari Kamis (10/02/2022) sekira pukul 18.15 Wib. Pelaku atau tersangka SP menemui tersangka IS dan tersangka JN yang sedang minum-minum mabuk tuak di sebuah Ruli Seraya Bawah.
Kemudian SP bercerita jika keponakannya baru saja di tarik bajunya. Lalu diangkat tubuhnya oleh korban MS. Tidak terima keponakannya di ganggu korban, pelaku IS, SP dan JN yang sudah mabuk tuak lalu emosi tinggi dan mencari keberadaan korban MS.
Setelah ±15 menit mencari, pelaku IS, SP dan JN tidak menemukan keberadaan korban. Lalu ketiganya berkumpul duduk di kios milik saksi DD. Dia adalah abang kandung dari tersangka SP. Setengah jam duduk di kios DD, korban MS kemudian terlihat berjalan tidak jauh dari keberadaan para pelaku.
Pelaku JN dengan cepat mengdatangi korban MS dan langsung mencekik leher korban MS dan memukul kepala korban berulang kali. kemudian pelaku JN mendorong kepala korban kebawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. Pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dengan menggunakan kakinya. Menendang kepala dan pinggang korban .
Sedangkan pelaku IS juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya. Lalu pelaku IS memukul punggung korban. Setelah pelaku IS, SP, dan JN mengeroyok korban. Sementara itu saksi DD mencoba melerai. Ada juga saksi JK yang memanggil ketua RT setempat.
Pelaku JN melepaskan cekikan dari leher korban. Terlihat darah mengalir dari dahi korban. Perlahan korban tergeletak dengan sendirinya ketanah dengan posisi terlentang. Korban tidak bergerak lagi dan meninggal di tempat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku akan terjerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUH Pidana. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin, SIK. (fr/ sh)