
BERITABATAM.COM, Batam– DPRD Kota Batam gelar rapat Paripurna Perubahan Peraturan Daerah kota Batam Nomor 7 Tahun 2012. Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas kota Batam, pada Rabu (16/02/2022).
Dalam Paripurna yang di gelar di ruang rapat utama gedung DPRD ini di pimpin langsung Wakil Ketua I DPRD kota Batam, Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I, dan di damping, Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda. Dalam kegiatan ini turut hadir Fraksi dan Ketua komisi serta anggota DPRD kota Batam. Rapat paripurna ini juga di hadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, S.Sos, dan dinas Pemerintah kota Batam.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, dalam kesempatan ini mengatakan perlunya peningkatan pelayanan dan mutu Puskesmas di Kota Batam. Untuk itu perlu adanya perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.
Amsakar juga menjelaskan, salah satu alasan pertimbangan perubahan Perda ini di sebabkan makin majunya perkembangan dunia kesehatan. Hal ini tentunya akan berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini. Jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Menurut Amsakar, perubahan Perda ini harapannya selain untuk peningkatan mutu pelayanan Puskesmas, namun juga akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat di maksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi bidang Pelayanan Kesehatan,” jelas Amsakar.
Kepada pimpinan Rapat Paripurna, Fraksi maupun komisi DPRD kota Batam, Amsakar melaporkan dasar pertimbangan perubahan Perda lainnya. Yaitu terkait adanya tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dia memaparkan, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu mendapat perumusan norma atau pengaturan di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012. Hal ini menjadi penting agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai.
“Pengaturan pelayanan kesehatan terlaksana berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan terselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Amsakar.
Amsakar juga menyinggung persoalan perolehan beberapa penghargaan di bidang pelayanan kesehatan di kota Batam. Salah satunya adalah layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Batam meraih urutan Ketiga pada tingkat Nasional.
“Untuk itu, bersama kita bangun komitmen agar pelayanan bidang kesehatan semakin mudah dan berkualitas bagi masyarakat Kota Batam,” tutup Amsakar. (Handreas Seru)