
BERITABATAM.COM, Jakarta – Di antara peristiwa besar yang terjadi di tanah air pada tanggal 5 adalah pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Presiden Soekarno.
Dilansir dari berbagai sumber, sang Proklamator yang juga Presiden pertama Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, pada 5 Maret 1960 hingga kemudian digantikan dengan DPR Gotong Royong (GR).
Pembubaran DPR tersebut karena DPR hanya menyetujui APBN Rp36 miliar dari Rp44 miliar yang diajukan.
Terkait hal tersebut Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.4 Tahun 1960 yang mengatur susunan DPR GR.
Adapun jumlah anggota DPR GR yang terpilih tersebut berjumlah 283 orang, para anggota DPR GR tersebut diangkat Soekarno dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.156 tahun 1960.
Dalam tugasnya Pimpinan DPR GR diwajibkan memberikan laporan pada Presiden pada waktu-waktu tertentu. DPR GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.