
BERITABATAM.COM, Jakarta – Bahas penundaan Pemilu 2024, Padepokan Kosgoro 57 mendesak DPR RI segara lakukan pembahasan Tentang wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2027, sehingga ada kepastian hukum yang muktlak.
Masalah ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam, mengatakan, agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias, ia meminta agar DPR segara melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak, sihingga rakyat dan publik mengetahui penetapan hukum yang sah,dan tidak menjadi polemik di tengah publik.
Ketua Dewan Pimpinan Padepokan Kosgoro 57 Ridwan HIsjam menegaskan, “Saya minta DPR RI harus segara membahas permasalahan ini. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional,”tegas Ridwan HIsjam saat kepada awak media, Minggu (6/3/2022) di Jakarta.

Ridwan HIsjam Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 yang juga anggota komisi VII DPR ini, meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu tidak inskontitusional. “Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UUnya maka, itu konstitusional,”kata Ridwan HIsjam.
Ridwan HIsjam memaparkan, masalah ini baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. “Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,”ungkapnya.
Karena menurut Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan HIsjam, penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD.
“Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” tuturnya.
Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi.
“Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57.
Menurut Ridwan HIsjam yang juga anggota komisi VII DPR RI ini, nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.
Maka masalah perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” terang Ridwan.
Ridwan HIsjam men usulkan agar penundaan Pemilu oleh PKB, PAN dan Golkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam pandemi dan krisis. “Untuk itu perlu segara dibahas di DPR,” tuturnya.(R.BAMBANG.SS)