
BERITABATAM.COM, Bintan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan telah mensosialisasikan program penyatuan data.
Penyatuan data itu antara lain menyangkut nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bakal disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemarin Senin, 7 Maret 2022 di Kantor Bapelitbang Bintan, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima kunjungan rombongan KPP Pratama Bintan.
Kedatangan Kepala KPP Pratama Bintan sekaligus mensosialisasikan program penyatuan data tersebut di Kabupaten Bintan.
“Ke depannya NIK pada KTP akan menjadi nomor yang sama untuk NPWP. Hal ini harus dipahami dan diketahui masyarakat dengan jelas. Jangan sampai nanti masyarakat kita kaget, “ujar Kepala KPP Pratama Bintan, Eko Cahyo Wicaksono
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik program tersebut. Ia berjanji mendukung sepenuhnya.
Bahkan pihaknya kata Roby akan berupaya agar semua informasi kejelasan terkait pajak bisa sampai kepada semua lapisan masyarakat.
“Kami siap mendukung, semua harus paham sebab ini sangat penting ke depannya. Kalau perlu nanti dari PMD kami gerakkan untuk tiap desa agar bisa langsung sampai ke masyarakat, “janji Roby.
Sementara itu, menurut Sekda Bintan Adi Prihantara sinegitas Pemda dan KPP Pratama harus intens.
“Kami juga butuh pendampingan supaya kami bisa paham dengan jelas. Komunikasi akan terus kami bangun dan semua memang haus berjala seiringan, “harapnya. (amril)