
BERITABATAM.COM, Pekanbaru – AAF, seorang mahasiswi UIN Suska Riau yang berbuat mesum dengan pacar saat kuliah umum daring pada Selasa 1 Maret 2022 diberhentikan alias di DO.
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor UIN Sukska Riau Khairunnas, Selasa 8 Maret 2022.
Rektor UIN Suska Riau ini mengatakan bahwa saat ini pemberhentian mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Manajemen Pendidikan Islam masih dalam tahap proses.
“Sudah pasti di DO. Kemungkinan besar surat pemberhentian akan keluar hari ini. Diusahakan,” ujar Kahirunnas saat di Surabaya, Selasa Maret 2022 dikutip medikepri dari laman riauonline.
Kahirunnas juga mengatakan bahwasanya dirinya saat ini sedang tidak berada di Provinsi Riau namun surat pemberhentian tersebut akan ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan.
“Nanti surat tersebut akan disahkan WR III karena saya sedang tak berada di tempat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Fakultas telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini.
Rapat selama dua jam itu dihadiri langsung oleh AAF yang merupakan mahasiswa semester II yang berbuat mesum itu.
Hasil rapat itu diputuskan AAF akan diberhentikan karena perbuatannya termasuk pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun. (ragil)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Mahasiswi UIN Suska Riau yang Mesum saat Kuliah Daring Dikeluarkan Alias DO