
BERITABATAM.COM, Tembilahan – RD (42) dan SG (25) tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian. RD dan SG diamankan polisi karena kepemilikian Narkotika jenis Sabu-sabu.
RD dan SG diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Inhil pada Jumat 4 Maret 2022 di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Diketahui, kedua pelaku yang bernisial RD dan SG ini merupakan warga Tembilahan.
Penangkapan RD dan SG ini bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya perbedaran narkotika di Jalan Prof M Yamin.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD,” kata Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani, Kamis 10 Maret 2022.
Setelah berhasil ditangkap personil memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 11,01 gram,” papar Saukani.
Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis shabu itu, dari hasil interogasi narkotika jenis shabu tersebut didapat dari SG.
“Sekitar pukul 13.30 wib, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Ke dua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara. (ragil)