
BERITABATAM.COM, Batam – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sudah tidak mengakui fungsi DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini dibuktikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2022, yang saat ini tengah mendapat penolakan dari beberapa anggota DPRD.
“Dengan dikeluarkannya Perwako itu, berarti Pemko sudah tidak memerlukan DPRD lagi dalam pembahasan anggaran. Terutama anggaran yang berhubungan langsung ke masyarakat,” ujar Udin saat dihubungi, Minggu, 6 Maret 2022.
Ia juga mengingatkan, pembangunan infrastruktur yang saat ini terasa hingga ke lingkungan perumahan masyarakat, semula berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) yang saat ini dibatasi oleh pemerintah daerah.
“Karena pembangunan di masing-masing kecamatan, seperti jalan perumahan, drainase, hingga fasilitas. Semua usulan itu berawal dari pertemuan yang dilakukan di masing-masing dapil (daerah pemilihan) dari anggota DPRD yang duduk saat ini,” lanjutnya.
Pembatasan pokir ini, kemudian akan menimbulkan kendala pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang saat ini telah diusulkan melalui DPRD Kota Batam.
“Jangan hanya jadikan DPRD Batam itu sebagai tukang stempel saja, pada saat mereka perlu sesuatu. Saat ini fungsi DPRD Batam, saya lihat hanya seperti boneka Pemko saja,” tutupnya. (***)
Sumber:kepriupdate.com