
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemerintah telah menghapus persyaratan tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan domestik.
Upaya ini dinilai banyak pihak sebagai salah satu kebijakan transisi untuk bisa lepas dari status pandemi dan berubah menjadi endemi soal Covid-19.
Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Program Studi Dharma Usada Kampus Nalanda, Adang Bachtiar mengatakan, sesuai karakter penduduk Indonesia memang dibutuhkan kebijakan transisi.
“Saat ini Indonesia belum siap menjadi endemi secara utuh, namun sedang menuju ke sana,” ujarnya, Jumat, 11 Maret 2022.
Kedua, semua sistem pelayanan kesehatan primer rujukan bermutu dalam tangani kasus.
Ketiga, dinas kesehatan memiliki kapabilitas tetap menerapkan 3T.
Keempat, semua sektor tetap menuju cegah tangkal wabah.
Kelima, data semesta untuk mengamati epidemiology dan dampaknya.
Apakah penyebaran di komunitas tersebut dinamis atau statis dan atau daerah tertentu tipikal rural atau urban,” kata Adang.(***)
Sumber: republika.co.id