
BERITABATAM.COM, Jakarta – Apa hukumnya menggosok gigi saat puasa di bulan suci Ramadhan?
Mengosok gigi merupakan salah satu aktivitas untuk membersihkan dan menghilangkan bau mulut.
Ustad Abdul Somad atau yang sering dikenal dengan UAS mengatakan bahwa gosok gigi saat bulan puasa hukumnya ialah makruh jika dilakukan diwaktu berikut ini.
Makruh merupakan perkara jika tidak dilakukan akan mendapat pahala dan kalau dilakukan tidak mendapat dosa.
UAS mengatakan bahwa gosok gigi hukumnya makruh jika dilakukan setelah tergelincir matahari
“Sebagai besar ulama mengatakan setelah tergelincir matahari makruh. Jam 12.00, jam 13.00, jam 15.00, jam 16.00 itu makruh,’ tutur UAS dikutip dari kanal YouTube ASWAJA TV.
UAS mengatakan bahwa pada pukul tersebut banyak orang yang lesu dan lemah karena dahaga.
“Kenapa? Karena saat itu dalam keadaan amat haus kering. Banyak orang yang lesu, lemah. Setelah gosok gigi segar,” jelas UAS.
Namun, jika gosok gigi dilakukan sebelum matahari tergelincir masih diperbolehkan. (ragil)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Hukum Gosok Gigi dalam Islam saat Bulan Suci Ramadhan, Batalkah Puasa?