
BERITABATAM.COM, Batam – Tim Satgas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai kota Batam menggelar razia rokok illegal Non Cukai. Kegiatan razia di lakukan menyusul maraknya peredaran rokok non cukai. Baik di toko grosir maupun warung kaki lima di kota Batam.
“Sudah di lakukan operasi cukai. Untuk hasilnya nanti akan kami infokan detailnya,” ujar Undani, Bidang Hubungan Media Layanan Informasi KPU BC Batam, saat di konfirmasi Beritabatam.com pada, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, kegiatan razia tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Gempur rokok illegal yang di mulai sejak tahun 2020 hingga 2021 lalu. Sepanjang tahun tersebut, Bea Cukai telah berhasil mengamankan 66,78 juta batang rokok illegal (Non Cukai) berbagai merek. Pemusnahannya telah di lakukan pada 29 Desember 2021, dan potensi kerugian Negara akibat rokok illegal tersebut mencapai Rp43,40 Miliar.
Pemusnahan rokok illegal di laksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019. Yakni tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Di nyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
Sedangkan untuk tahun 2022 ini, KPU Bea Cukai Batam belum merilis hasil kegiatan razia rokok illegal. Hal itu di sebabkan Tim Satgas Bea Cukai masih melakukan tugas peyelidikan di lapangan. Khususnya rokok ilegal non cukai dan kesesuaian harga rokok dengan pita cukai. “Untuk hasilnya nanti akan kami infokan detailnya,” ucap Undani lagi.
Sementara itu, liputan Beritabatam.com di lapangan masih menemukan berbagai merek rokok non cukai yang beredar dan di perjual belikan, baik jenis kretek maupun filter. Berbagai merek rokok non cukai yang beredar di antaranya, H Mind, Nice, H&D, Rexo, dan Luffman. (handreasseru)