Pelaku tega membacok istrinya di bagian kepala, tangan dan leher secara sadis sehingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan terduga pelaku ditangkap ketika bersembunyi di area perkebunan kopi milik warga di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. AR ditangkap ketika bersembunyi di areal perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang,” kata Sampson saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Maret 2022, malam.
Terduga pelaku, kata Sampson, tega menghabisi nyawa istrinya lantaran tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain.
“Terduga pelaku tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang meminta diceraikan dengan alasan adanya pria lain,” jelas Sampson.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara.
“Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004, tentang KDRT,” kata Sampson. (***)
Sumber: detik.com