
BATAM | Ceritanya bermula pada tanggal 03 Juli 2018. Saat itu, Andrei salah seorang karyawan PT. Indo Tirta Suaka ( ITS ) menurut keterangannya tidak masuk kerja karena sedang cuti. Tetapi hebatnya, pada hari tersebut terungkap sebuah rekaman video dengan durasi 4 menit yang menunjukkan kegiatan seorang pria dengan memakai gazebo sedang membuang pakan babi di areal Fase 4, PT. ITS.
Video ini berbuntut pemanggilan dari manajemen perusahaan kepada Andrei pada tanggal 18 Januari 2019. Judul pemanggilan tersebut adalah pemanggilan pertama. Panggilan kedua disusul pada tanggal 18 Maret 2019. Manajemen Perusahaan dalam hal ini HRD meminta agar Andre mengakui bahwa pria dengan gazebo di video “Pakan Babi ” tersebut adalah dirinya. Andre, dengan mentah – mentah menolak karena merasa memang tidak melakukan pembuangan pakan babi tersebut.
Akibat penolakan Andrei tersebut pihak perusahaan memberlakukan skorsing terhitung tanggal 27 April sampai dengan 25 Juli 2019. Belum selesai masa skorsing pada tanggal 15 Juli 2019 manajemen PT. ITS melayangkan surat pemberitahuan PHK secara sepihak kepada Andrei. Adalah Yan Pakpahan selaku direktur PT. ITS yang menandatangani PHK tersebut.
PHK sepihak terhadap Andrei ternyata berbuntut PHK dengan cara yang sama terhadap dua atasan Andrei. Antonius sebagai Supervisor Produksi dan Sukma Husain sebagai junior superintenden produksi fase IV ikut terkena imbas PHK karena di anggap turut bertanggung jawab terhadap kejadian pembuangan pakan babi tersebut. Anehnya, Foreman dan Manager Produksi justru lolos dari PHK PT.ITS sementara kedua jabatan tersebut masih dalam satu struktur di Fase IV PT. ITS.
Tidak terima dengan perlakuan PHK sepihak PT. ITS ini, Andrei Cs menempuh langkah hukum dan memberikan kuasa kepada Eduard Kamaleng SH untuk mengambil tindakan hukum yang dibutuhkan guna penyelesaian kasus PHK sepihak PT. ITS terhadap Andrei Cs.
Menurut Eduard Kamaleng SH, perkara ini sudah sampai ke Disnaker dan ke kepolisian. Dalam hal ini, di Kepolisian perkara ini dilimpahkan dari Polresta Barelang ke Polsek Sekupang. ” Dan sekarang, sudah berjalan hampir lima bulan. Informasi terakhir yang kami dengar adalah bahwasanya Direktur yang menandatangai PHK akan di panggil Polsek Sekupang. Tapi sudah di panggil atau belum, kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut.” demikian Eduard menerangkan kepada beritabatam.com di Batam Centre pada 07/12/2019 lalu.
Eduard berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan. ” Kami berharap, pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus PHK sepihak ini dan membersihkan nama klien kami dari fitnah keji pembuang pakan babi sebagaimana yang dituduhkan perusahaan PT. ITS kepada klien kami. ” tutur Eduard.
Sukma Husain, salah seorang korban PHK menuturkan bahwa dirinya sangat kaget dengan kejadian tersebut. ” Bukan kami saja atasan andrei, ada juga Foreman dan Manager Produksi yang sebenarnya secara struktural ikut bertanggung jawab. Tetapi mereka tidak di PHK. ” demikian Sukma yang sudah 20 Tahun lebih mengabdi di PT. ITS menuturkan.
Pakan Babi berupa pur yang terbuang menurut Sukma berkisar di angka seratusan kilogram. ” Saat kejadian kandang sedang dibersihkan. Otomatis mesin tidak jalan. Yang bisa menjalankan mesin hanya orang tertentu saja. Pakan tersebut hanya bisa keluar jika mesin di jalankan. ” tutur Sukma melanjutkan.
Andrei sendiri kepada beritabatam.com mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap PT. ITS dengan kejadian yang dialaminya. ” Setelah masalah ini selesai, saya tidak mau bekerja di sana lagi. ” demikian Andrei mengungkapkan harapannya.
Sampai berita ini diturunkan, masih dibutuhkan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Manajemen Perusahaan PT. ITS dan pihak pihak terkait. ( 007 )