
BERITABATAM.COM, Bandung – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, akhirnya dijatuhi hukuman vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, 4 April 2022.
Dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Bandung dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Herri Swantoro, disebutkan tidak adanya hal yang meringankan hukuman hukuman Herry Wirawan.
Namum demikian sebelumnya diketahui bahwa Herry Wirawan telah divonis hukuman seumur hidup, sebelum jaksa mengajukan banding yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri.
Dalam sidang yang digelar 4 April 2022, majelis hakim akhirnya menerima pengajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Herri Swantoro.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Herri. (dodi)