
BERITABATAM.COM, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Senin 4 April 2022.
LKPJ disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Anambas di Lantai I Sekretariat DPRD Anambas yang dipimpin Pimpinan DPRD Anambas Syamsil Umri.
Syamsil Umri mengatakan penyampaian LKPJ Bupati Anambas 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu katanya merupakan amanat konstitusional yang mana Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Ketentuan itu diatur katanya dalam PP No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan dari PP No 13 Tahun 2019.
Syamsil Umri menyampaikan rekomendasi LKPJ 2021 paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami memberikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan dokumen LKPJ Tahun 2021, secara tepat waktu berdasarkan surat nomor 172.1 / kdh.kk.0.50/03.2022, tertanggal penerimaan 31 Maret 2022, “sebutnya.
Sementara itu, Bupati Anambas Abdul Haris mengatakan LKPJ 2021 memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Hal itu katanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepukauan Anambas selama satu tahun anggaran 2021.
“Di dalam LKPJ tahun 2021 ini, terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan, “ujarnya.
Serta sambung Abdul Haris beberapa inovasi kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada APBD Murni dan APBD Perubahan 2021.
Hal ini sebutnya merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas melalui visi dan misi pemerintah daerah.
“Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pada Tahun 2021 tentu saja masih memiliki kelemahan, “ujarnya.
Selaku pimpinan eksekutif, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Anambas dan kedepannya mengajak peran serta aktif m DPRD bersama seluruh lapisan masyarakat.
Peran aktif itu tentu katanya untuk membangun dan menata wajah Anambas ke arah yang makin baik, bermartabat dan berakhlakul karimah. Dan, tentu mengikuti sesuai peraturan Undang – undang yang berlaku.
Diakuinya, LKPJ yang di sampaikan belumlah sempurna, namun laporan ini dapat dijadikan salah satu tolak ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemkab Anambas pada masa yang akan datang. (ropi)