
BERITABATAM.COM, Bengkalis — Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bidang Anggaran GTKHNK3 terkait turunnya honor guru madrasah.
Pemanggilan dua instansi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan hearing bersama guru honorer madrasah di Gedung DPRD, Jalan Antara, Bengkalis, Selasa, 05 April 2022.
Ketua Komisi IV Septian Nugraha saat memimpin rapat perdana mengatakan, hearing yang dilakukan melibatkan dinas terkait untuk bersama-sama mendengarkan keluhan para guru honorer madrasah sekaligus mencari solusinya.
“Kami selaku Komisi IV ingin mengetahui berkaitan dengan adanya penurunan honor guru madrasah dari Rp. 800.000,- menjadi Rp. 600.000,- tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak DPRD sebagai pengawal dalam hal penganggaran,” tutur Septian.
Septian menambahkan bahwa pengurangan honor guru madrasah sudah menjadi isu diluar sana dan ujung tombak terkait permasalahan tersebut berada di Dinas Pendidikan, maka itu perlu dicari solusinya bersama.
“Kita minta Dinas Pendidikan dapat memperhatikan honor guru-guru madrasah agar bisa dikembalikan menjadi seperti sebelumnya yakni sebesar Rp. 800.000,-,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menambahkan, harus ada koordinasi antara OPD dan anggota DPRD terkait penurunan honor guru madrasah tersebut agar tidak terjadi mis-komunikasi, dimana anggota DPRD tidak tahu penyebabnya, alih-alih isu penurunan honor guru madrasah sudah ramai beredar di masyarakat.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Hj. Zahraini juga menambahkan bahwa persoalan itu disampaikan di reses dan sudah sampai ke seluruh kecamatan,
“Harapan saya, permasalahan ini bisa mendapatkan solusi dan catatan-catatan permasalahan ini akan disampaikan agar bisa dibahas ke tahap selanjutnya sehingga masalah yang dibicarakan tidak itu-itu saja,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV Erwan, Syafroni Untung dan Morison Bationg Sihite meminta hal-hal yang menyangkut honor guru madrasah harus dicarikan solusi yang terbaik dan tidak dibiarkan saja. Mengingat, sebagai anggota dewan yang merupakan perwakilan dan tempat penyampaian aspirasi bagi masyarakat juga harus bisa mengawal hal tersebut.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hj. Kholijah mengatakan bahwa terkait penurunan honor guru madrasah tetap akan dibayarkan kekurangannya dan akan dilakukan pergeseran pada minggu ke-2 April 2022.
Senada dengan Kholijah, Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Santi, mengatakan bahwa pada pergeseran anggaran April ini, honor guru madrasah akan dikembalikan sesuai dengan honor tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 800.000,- perbulannya.
Selain permasalahan honor guru madrasah, para guru juga mengeluhkan permasalahan formasi guru P3K yang lulus Passing Grade namun tidak dapat formasi. Kesepakatan bersama terkait hal tersebut akan dibawa ke Kementerian Pendidikan untuk meminta penjelasan. (juny/dprd)