
BATAM – Beritabatam.com | Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, di Mapolda Kepri, pada hari Kamis (28/11/19).
Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK menyampaikan, barang Bukti Norkotika yang dimusanahkan seberat 1.220,7 gram didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial YL, AM dan EL dari dua kasus berbeda bulan November 2019.
“Kasus pertama dengan tersangka Inisial YL, pada senin (11/11/19), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,” terang Pardede.
Dari jumlah 220 gram Narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin,” terang Pardede.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial EL, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)
Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank,” pungkas Pardede.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.
Baca juga:
bright PLN Batam Tanam 200 Pohon dan Goro Bersama Bentuk Peduli Lingkungan
Wakil Ketua DPRD Batam: Kegiatan Pembinaan Teritorial Perlu Diadakan di Kecamatan
Komisi II DPRD Batam Tambah Anggaran Pengawasan Disperindag, Pasca BBM Langka
DPRD Batam: Insentif Guru TPQ, Imam Masjid, Mubaligh dan Muadzin Akan Naik
RS BP Batam Gelar Safety and Healthy Riding juga Sosialisasi Penyakit Jantung
HUT DPRD Batam Ke-19: Seluruh Anggota DPRD dan Staf Adakan Senam Sehat
Humas Polda Kepri
Editor: Ray