
BERITABATAM.COM, Makassar – Nasib malang menimpa seorang karyawan perusahaan swasta di kota Makssar yang kabarnya dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).
Menjelang hari Raya Idulfitri karyawan berinisial SA berinisiatif menanyakan THR kepada pimpinannya.
Namun bukan jawaban yang memuaskan, ia malah dipecat dari tempat kerjanya.
“Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan,” ucap SA dikutip dari tribunnes.com.
Pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali, imbuhnya.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
“Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas,” jelasnya lagi.
Ia mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Misalnya, gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
“Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja,” paparnya.
Karena hal di atas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
“Saya sudah laporkan, katanya tunggu disposisi,” bebernya. (***)