
![]() |
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur dengan ekstasi yang siap di blender |
KARIMUN | Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau mengelar pres rilis pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 3.839 butir yang berhasil diungkap pada Selasa (10/9) di Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan berlangsung dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Mapolres Karimun, Jumat.
Pantauan beritabatam.com Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto didampingi pimpinan dan perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Mapolres Karimun.
Usai dihancurkan menggunakan blender, pil ekstasi yang telah berubah menjadi cairan berwarna biru tersebut dibuang ke dalam “septic tank”.
“Pemusnahan pil ekstasi ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas narkoba,” kata Yos Guntur di sela kegiatan pemusnahan tersebut.
Kapolres menjelaskan, pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti disita dari tersangka IS yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB yang lalu.
IS (39 tahun)di tangkap di depan rumahnya di Jl H Arab, Gang Sudjab, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Semula, polisi hanya menemukan dua butir pil ekstasi warna biru merek Lego dalam saku celananya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu bungkus besar pil ekstasi juga berwarna biru merek Lego dengan jumlah 3.950 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan 446 butir pil erimin lima atau happy five dan dua paket kecil sabu-sabu. Dan menurut pengakuan tersangka diperoleh dari seseorang dengan inisial A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan dan masuk ke dalam daftar DPO ( Daftar Pencarian Orang) Polres Karimun.
Dari 3.950 butir tersebut, pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 3.839 butir, sisanya sebanyak 11 butir disisihkan untuk pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.
Sementara, barang bukti lain berupa 446 butir happy five dan dua paket sabu-sabu akan dipergunakan untuk pengujian di laboratorium dan sebagai alat bukti di persidangan.( Dian )