
BERITABATAM.COM, Anambas – Jajaran kepolisian RI terus berupaya memerangi Narkoba di tengah masyarakat.
Antara lain melakukan upaya-uapaya pencegahan ke tingkat masyarakat di pedesaan.
Di Kabupaten Anambas, Polres Anambas melalui personil Sat Narkoba Polres Anambas melakukan sosialisasi bahaya Narkoba di Desa Tarempa Barat Daya, Anambas, Kamis 12 Mei 2022.
Di desa itu, jajaran polisi menggelar sosialisasi menyangkut peningkatan semangat dan kerjasama masyarakat memerangi Narkoba.
Kegiatan Satbinmas Polres Anambas itu dipimpin Kasat Binmas Polres Anambas, AKP Fauzi Izran.
“Narkoba merupakan kumpulan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Dan, bahan/zat ini, dapat memengaruhi kondisi Kejiwaan/psikologi seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi, “jelas AKP Fauzi Izran
Pada saat itu AKP Fauzi Izran juga memberikan pengetahuan tentang bahaya Narkoba serta menjelaskan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan Narkoba adalah zat atau obat yang terbuat dari bahan alami, sintetis, maupun semisintesis dan dapat menimbukan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang bagi pengguna atau pemakainya.
Bahaya penyalahgunaan Narkoba, salah satunya kerusakan otak dan menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan saraf.
“Dan dampak Narkoba bagi kesehatan didasari beberapa faktor, seperti jenis Narkoba yang digunakan, seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa lama, kondisi kesehatan penggunanya, maupun faktor lainnya, “jelasnya.
Ketika seseorang, Ia melanjutkan melakukan penyalahgunaan Narkoba dalam jangka panjang maka akan mengalami kertergantungan.
“Tidak hanya kesehatan saja yang terdampak. Pengguna Narkoba juga berisiko dijerumuskan ke dalam penjara, “jelasnya. (bagus)