
BERITABATAM.COM, Anambas – Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Diskominfotik Anambas, Japrizal kepada wartawan, Kamis, 2 Juni 2022.
Kepala Diskominfotik menyampaikan hal ini usai zoom meeting bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Berdasarkan Perpres No. 95 Tahun 2018, setiap daerah berkewajiban untuk membentuk SPBE atas amanat Perpres tersebut,” ujarnya.
Sehingga, katanya lebih jauh, kabupaten/kota harus membangun arsitektur-arsitektur SPBE.
“Nantinya setiap tahun Menpan RB akan menilai indeks SPBE kita,” ucap Japrizal.
Lebih lanjut Japrizal menjelaskan, didalam SPBE tersebut banyak proses bisnis, yang tentunya mengarah kepada apa yang akan dibangun daerah dalam 5 tahun ke depan sesuai dengan RPJMD.
“Nah tentu SPBE mengacu kepada itu (RPJMD),” sebutnya.
Misalnya SPBE ini untuk smartcity 5 tahun ke depan, katanya menambahkan, kalau RPJMD tidak ke arah itu, maka tidak bisa.
“Tentu arsitektur SPBE ini dibangun harus ada dokumen SPBE nya,” ucap Japrizal.
Selain itu, Japrizal juga mengatakan bahwa nantinya dokumen SPBE ini akan dibuat oleh konsultan yang bekerjasama dengan Dinas.
“Kita akan meminta dokumen data informasi seluruh OPD, sudah sejauh mane pelaksanaan-pelaksanaan yang mengarah pade SPBE dari sisi teknologi informasi sesuai dengan RPJMD,” katanya menjelaskan.
Adapun dokumen-dokumen itulah nanti yang diminta. Terus, tambahnya, OPD-OPD nanti akan mengisi formulir.
Lanjut Japrizal, setelah data informasi seluruh OPD didapat dan dikumpulkan, nantinya akan diolah melalui tahapan-tahapan, agar dokumen arsitektur SPBE tersebut dapat dibangun serta diselesaikan.
Dijelaskannya, disaat dokumen SPBE selesai, itulah yang menjadi pedoman dan acuan 5 tahun kedepan oleh seluruh OPD sesuai dengan RPJMD.
“Sehingge sasaran pembangunan bisa terarah. Itu yang mau kita lakukan untuk saat ini,” kata Japrizal mengakhiri. (lintong)