
BERITABATAM.COM, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menciduk dua pelaku spesialis pecah kaca mobil di Top 100 Niaga Mas, Batam Kota, Kamis, 2 Juni 2022.
Dua pelaku pecah kaca mobil tersebut yakni, Danu Aprianus (37) warga Perum Galaxy Kecamatan Sekupang dan Rudi Bengkulu (48) warga Perum Buana Garden Kecamatan Sei Beduk.
Satu dari dua pelaku yang ditaklukkan polisi itu harus dihadiahi timah panas karena berusaha untuk melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan membenarkan penangkapan pelaku pecah kaca mobil ini.
Dijelaskannya, tim opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Sagulung, awalnya mengamankan Danu, Rabu, 1 Juni 2022 saat berada di kawasan Tanjunguncang pukul 21.00 WIB.
Setelah dikembangkan, polisi langsung memburu Rudi. Dan polisi menangkap tersangka saat tersangka berada di Sei Beduk Piayu.
“Kita ambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Rahman.
Saai ini, kata Rahman menambahkan, kasusnya masih pengembangan dan sedang diambil keterangannya oleh penyidik.
Untuk diketahui, aksi pencurian dengan modus pecah kaca itu sempat viral di media sosial.
Dimana, aksi kedua pelakunya terekam CCTv. Rekaman CCTv itu diunggah akun @Michelle Nawa.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku mondar-mandir di dekat mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Lalu, pelaku sembari pura-pura menelpon mendekati mobil tersebut lalu memecahkan kaca mobil dengan busi. Sementara, satu orang pelaku menunggu di sepeda motor sembari memantau situasi.
Informasi yang didapat, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. (***)